Selasa, 29 November 2016

Akhir-akhir ini Gubernur DKI JAKARTA, Basuki Tjahaya Purnama atau yang dikenal dengan sapaan "Ahok" ditetapkan menjadi tersangka sebagai Penista Agama atas apa yang diucapkan dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Namun apakah sikap menjadikan Ahok menjadi tersangka dapat dibenarkan secar hukum? 
 
Di sini saya bersikap bukan sebagai pembela Pa Ahok atau agamanya, ataupun membela agama tertentu. Tapi saya ingin menceritakan apa yang saya dapatkan, supaya terjaminnya Kepastian Hukum (rechts zekerheid).
 
 
Jika kita lihat dari "Ketetapan Presiden No. 1 tahun 1965"
"Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri."

dalam Pasal 2 (1) dijelaskan jika melakukan Pasal 1 (penyimpangan) diberi sanksi berupa PERINTAH DAN PERINGATAN KERAS UNTUK MENGHENTIKAN PERBUATANNYA. Bukan di jadikan TERSANGKA.
kecuali jika dia sudah diperingatkan namun tetap melakukan bisa dikenakan pidana 5 Tahun Penjara.

Dalam KUHP Pasal 156a.
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Lihat poin B. "DENGAN MAKSUD agar supaya orang tidak MENGANUT AGAMA APAPUN JUGA, yang ..... "

Dalam kasus di Kep. Seribu ini, tidak ada maksud Pa Ahok supaya orang menjadi tidak menganut agama. Apakah Pa Ahok dapat di pidanakan??


Semoga Aparat penegak Hukum dan MASYARAKAT dapat sadar dan tidak terhasut situasi politik  

“nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenali”.

Sabtu, 10 September 2016

DiJUAL CEPAT!!!!











 DIJUAL CEPAT rumah di Air Mangkok - Pangkal Pinang,
(tangan Pertama)

Luas Tanah 250 m2
Luas Bangunan 112 m2
Kamar Tidur 2+1
Kamar Mandi 2+1

Kitchen Set, Carport,
Harga 450 (Bisa Nego Sampai jadi)

Detail Properti:

Kondisi: Bekas

Kategori: Rumah Tinggal

lingkungan aman

Air pump

Jumlah Lantai : 1

Hadap: Utara

Lokasi dekat dengan:
Pantai Pasir Padi (5-10 menit)
TJ Mart
Bandara Depati Amir

Sertifikat: Kecamatan

Info: 0 8 1 2 2 0 3 5 7 38 1

Kamis, 01 September 2016

Sosialisme di Indonesia dan katiannya terhadap Pancasila



1.1. Sosialisme
1. Arti Secara Harfiah
Berasal dari kata ”Socius yang artinya teman, Sahabat, Saudara dan sebagian lagi mengartikan Sosialisme sebagai hubungan persahabatan atau hubungan persaudaraan antara sesama manusia.
Pada Tahun 1840 di Eropa Barat ada gerakan sosialis kaum Buruh bersama liga keadilan (League Of The Lust) motonya All Man are Brothers (semua orang adalah saudara) kemudian tahun 1847 Liga keadilan dirubah nama menjadi Liga Komunis, Motonya Workers Of Country Unite artinya kaum pekerja dan semua negara bersatulah kemudian menjadi kalimat penutup dari manifesto komunis. Tahun 1803 di Italia ditemukan kata-kata socialism dan Socialist, tercetak dalam sebuah penerbitan tetapi dalam arti yang tidak jelas seperti yang kita kenal sekarang. Kemudian dijumpai kata Socialist untuk para pengikut gerakan koperasinya Robert Owen, sedang kata Socialisme terdapat dalam majalah Perancis ”Le Globe” tahun 1832 dibawah pimpinan Piere Leroux, majalah ini menyuarakan cita-cita Saint Simon, sedangkan arti kata sosialisme dalam majalah ini mencakup keseluruhan doktrin dari saint Simon Intinya beraneka ragam arti kata sosialisme itu dalam asal mulanya


2.  Arti Secara Konseptual
Dalam kehidupan sehari-hari istilah Sosialisme digunakan dalam banyak arti. Istilah Socialisme selain bisa digunakan untuk menunjukan sistem ekonomi juga bisa digunakan untuk menunjukan aliran Falsafah, Ideologi, cita-cita, ajaran-ajaran atau Gerakan.
Sosialisme adalah suatu ajaran atau Doktrin yang menekankan nilai-nilai kebersamaan pemilikan dan menentang adanya penguasaan barang-barang produksi terpenting oleh kelompok orang. Dalam pengertian ini Socialisme dipandang sebagai pedoman untuk mengatur pola-pola distribusi barang-barang produksi dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk bisa menikmati hasil-hasil pembangunan, baik dalam bidang kebudayaan sosial maupun yang menyangkut materi. Comte De Saint Simon (1760-1825) mengemukakan bahwa pengaturan dunia ini seharusnya diserahkan kepada tangan-tangan orang yang berilmu pengetahuan, pengusaha-pengusaha Industri dan para seniman. Francois Marie Charles Fourier (1772-1837) juga Robert Owen (1771-1858) berusaha membentuk masyarakat kecil yang tidak (sekurang-kurangnya diharapkan tidak) mengenal kemiskinan dan penderitaan. Fourier mengajurkan supaya masyarakat kecil tadi diadakan sistem pendidikan yang sama bagi anak-anak tanpa membedakan yang miskin dan yang kaya. Pengaturan masyarakat ini diusahakan sedemikian rupa sehingga tiap anggota merasa puas dengan bidang pekerjaanya yang terbuka luas baginya dan dimana ia dapat pula memperhatikan Bidang kerjanya tanpa mengurangi, menurut Fourier akan menambah hasil produksi. Tetapi Fourier tidak menghendaki persamaan seluruhnya melainkan ia mengakui adanya herarkhi pendapatan usaha, menurut pendapatnya haruslah dibagi antara tenaga, kapital dan kecekatan (Talent) dengan pembagian yang terbesar disediakan untuk tenaga kerja.  Pekerjaan yang kurang disukai mendapat kompensasi yang lebih dibandingkan dengan bayaran yang diberikan kepada pekerjaan yang lebih disukai. Robert Owen menghendaki masyarakat yang benar-benar menjalankan persamaan. Hieraki yang dapat dibenarkan hanyalah berdasarkan umur.
Karl Marx (1818-1883) Melihat Negara sebagai sebuah alat  belaka dari kelas penguasa (berpunya) untuk menindas kelas yang dikuasai (yang tidak punya). Negara dan Pemerintah Identik dengan kelas Penguasa arrtinya sama dengan kelas berpunya, dalam sejarah umat manusia dikenal kelas pemilik Budak, Kelas Bangsawan (Tuan Tanah), Kelas Borjuis, Saat Hak dan keadilan adalah hanya sekedar ucapan penghias bibir saja dari pihak penguasa. Dialektika Marx mengemukakan sebernya bahwa perkembangan masyarakat Feodais kemasyarakat Borjuis, atau Kapitalis dan seterusnya kemasyarakat sosialis merupakan suatu kelanjutan yang tidak dapat dielakan. Tetapi ini tidak berarti manusia berdiam diri saja dengan menanti perkembangan itu berjalan sebagai maunya. Kelas-kelas itu endiri adalah kelas-kelas yang berjuang untuk kelasnya, jadi manusia yang dilihat oleh Marx adalah manusia yang berbuat. Bagi Marx masalah pokok bukanlah memahami sejarah atau dunia ini, melainkan bagimana mengubahnya manusia membuat sejarah sendiri marx pun melihat bahwa menciutnya kekuasaan golongan Feodal adalah dengan berjuang revolusi yang dilakukan oleh golongan Borjuis. Masa selanjutnya adalah masa sistem produksi sosialisme dimana klas pekerja yang berkuasa. Oleh sebab itu maka revolusi yang digambarkan oleh Marx terdiri dari dua tahap yaitu
a)      Pertama adalah revolusi yang dipelopori oleh golongan Borjuis yang hendak menghacurkan golongan Feodal
b)      Kedua Revolusi yang dilakukan oleh kelas pekerja dalam usaha menghancurkan golongan Borjuis.
Menurut Brinton 1981 Sosialisme diartikan sebagai bentuk perekonomian dimana pemerintah paling kurang bertindak sebagai pihak –pihak yang dipercayai oleh seluruh warga masyarakat dan menasionalisasikan Industri-industri besar seperti pertaambngan, Jalan Jembatan, Kereta api, serta cabang-cabang produksi lain yang menyangkut hajad hidup orang banyak . dalam bentuk yang paling lengkap sosilisme melibatkan semua alat-alat produksi termasuk didalamnya tanah-tanah persawahan oleh masyarakat dan menghilangkan untuk swasta.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Sosialisme adalah suatu ajaran atau Faham kenegaraan yang berusaha supaya harta benda, Industri dan perusahaan menjadi milik Negara.

Pandangan Sosialisme  menurut :
  1. Durkhiem bahwa Sosialisme merupakan suatu protes terhadap keadaan anomie, yakni keadaan dimana kaidah-kaidah mulai memudar kekuatanya
  2. Karl Marx Bahwa adanya persamaan kelas antara kaum kapitalis dan kaum Proletar, yang mengarah pada komunism
1.2.1 Sosialisme pada era Orde Lama
Sosialisme atau sosialism memiliki arti kemasyarakatan. Pemikiran mengenai soialisme ini sendiri membawa dampak yang besar di dunia dalam menghapuskan pemikiran mengenai kapitalisme di beberapa negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri dampak adanya pemikiran terjadi tidak hanya dalam aspek politik, tetapi juga aspek ekonomi dan sosial. Menurut Soekarno (dalam Lemhanas, 2005: 208) menjelaskan bahwa sosio-nasionalisme adalah nasionalisme dalam politik dan ekonomi. Yaitu negara yang di dalamnya tiada eksploitasi manusia oleh manusia, tiada eksploitasi pula manusia oleh negara, tiada kaapitalisme, tiada kemiskinan, tiada perbudakan, tiada wanita yang setengah mati sengsara karena memikul beban yang dobel.
Dalam suatu negara yang menggunakan paham sosialis sebagai ideologinya, maka apapun yang dilakukan baik aspek ekonomi, politik, sosial,dll harus untuk kepentingan bersama terutama untuk rakyat. Sebab sosialisme ialah suatu pemikiran yang digunakan untuk menghapus kelas-kelas sosial dan sosialisme ini dalam menjalankan kehidupanya digunakan untuk kepentingan bersama. Artinya sumber daya alam, sarana-prasarana yang ada di suatu negara bisa digunakan oleh sisapa saja tanpa memandang kelas.
Di Indonesia sendiri, dalam bidang politik misalnya dapat kita ketahui pasca Kemerdekaan RI terbentuk partai yang berideologi sosialis. Partai tersebut bernama Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir. Awalnya partai ini merupakan gabungan dari Partai Sosialis yang diketuai oleh Amir Syarifudin dan Partai Rakyat Sosialis yang di dirikan oleh Amir Syarifudin kemudian membentuk Partai Sosialis pada tahun 1945. Setelah itu terjadilah perpecahan antara kelompok Amir Syarifudin Hingga terbentuklah partai baru yakni Partai Sosialis Indonesia yang dididrikan oleh Sutan Syahrir. Sebenarnya partai ini sama-sama berideologikan sosialis yaitu segala bentuk tindakanya berdasarkan kepentingan bersama.
Dalam Manifesto Politik RI, Soekarno berpendapat bahwa masa depan Revolusi indonesia ialah bukan Kpitalisme atau Feodalisme melainkan Sosialisme. Artinya dalam kehidupan masyarakat Indonesia harus adil dan makmur seperti yang ada dalam tujuan ideologi sosialis. Oleh sebab itu, dari pendapat Soekarno tersebut juga ada dalam Pancasila Sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia. Dari Sila ke-5 tersebut kita juga tahu bahwa ada unsur paham sosialisme. Dalam artian saat merumuskan sila-sila dalam pancasila tersebut paham sosialisme telah digunakan dalam memikirkan sila-sila Pancasila.

Dalam bidang sosial sendiri, dengan adanya pemikiran mengenai Sosialisme, berdampak besar pula bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang saling gotong royong misalnya juga berakar pada pemikiran sosialisme. Selain itu masyarakat di Indonesia juga tidak mengenal kelas-kelas sosial yang mencolok seperti di negara-negara yang menganut paham kapitalisme. Hal ini terbukti bahwa semua masyarakat boleh mengenyam pendidikan tanpa membedakan kelas sosialnya. Di dalam sekolah-sekolah itu juga tidak dibedakan mana kelas untuk orang kalangan atas, menengah atau bawah, semuanya sama menggunakan seragam yang sama dan mendapat perlakuan yang sama. Dalam menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah juga dapat digunakan oleh semua masyarakat. Tidak ada transportasi umum, rumah sakit, tempat ibadah,dll untuk kalangan-kalangan tertentu, semuanya diberlakukan sama. Selain itu di dalam pasal pada UUD 1945 juga dijelaskan bahwa setiap individu berhak untuk diberi kebebasan dalam bebicara, berkumpul,beragama,dll.


1.2.2  Sosialisme pada era Orde Baru
Pada tahun 1945, kaum yang menamakan diri sebagai sosialis memang telah berpencar kedalam berbagai organisasi dan menerapkan strategi-taktik yang berbeda-beda pula dalam menyongsong kemerdekaan nasional.
buruh sedunia
Dengan dibukanya demokrasi setelah kemerdekaan, PKI akhirnya kembali ke permukaan dan berhasil mengkonsolidasi diri dengan cepat, sehingga pada pemilu pertama tahun 1955 mampu menjadi partai ke empat terbesar di Indonesia. Polarisasi kekuatan-kekuatan penggerak kemerdekaan yang dianggap sudah mengakar di Indonesia  menggiring Soekarno pada suatu konsep aliansi 3 kekuatan besar di Indonesia: Nasionalis, Agama dan Komunis (NASAKOM). Namun kelompok-kelompok sosialis yang berseberangan dengan kebijakan Soekarno (khususnya soal perjanjian KMB) akhirnya semakin menjauhkan diri dari garis politik PKI di era Soekarno.

Setelah mendapat banyak pelajaran politik dari periode kemerdekaan (kemajuan dan kemunduran, persatuan dan perpecahan), peristiwa G30S tahun 1965 yang dituduhkan pada PKI akhirnya menutup lembar terbuka sosialisme di Indonesia. Tidak begitu jelas alasan yang dialamatkan pada PKI dalam membunuh para Jendral dan menjatuhkan Soekarno saat itu. Banyak buku dan kisah yang memberi analisa ilmiah tentang peristiwa ini. Tapi yang ironis, peristiwa lubang buaya telah dijadikan alasan bagi Soeharto untuk membubarkan PKI dan melakukan pembunuhan massal terhadap jutaan rakyat pendukung PKI (ditaksir mencapai 1,5 juta). Alasan pembantaian ini menjadi lebih jelas setelahnya, ketika Soeharto membawa kembali penjajahan baru ke Indonesia melalui kontrak dengan modal asing.

1.3 Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.


 1.3.1 Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

Pada awal mulanya, konsep pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.

Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan fungsi pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi semua golongan Indonesia. Perkembangan doktrinal pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal pancasila sebagai platform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang khas, berbeda dengan ideologi lain.

Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro. Beliau melalui interprestasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi tentang ideologi bagi masyarakat Indonesia. Yang pada mulanya pancasila sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik, pancasila menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif. Interprestasi ini berkembang luas, masif bahkan monolitik pada masa pemerintahan orde baru.

Pancasila dilihat dari sudut politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di negara Indonesia. Dengan diterimanya pancasila oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform, atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.

Banyak para pihak sepakat bahwa pancasila sebagai ideologi negara atau bangsa merupakan kesepakatan bersama, common platform dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama bahwa pancasila sebagai ideologi negara inilah yang harus kita pertahankan dan tumbuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini


1.4 HUBUNGAN PANCASILA DENGAN SOSIALISME

Pancasila sebagai jati diri Bangsa Indonesia memiliki hubungan konkrit dengan pengasuh sosialisme di Indonesia. Berikut beberapa perbedaan antara Ideologi Pancasila dan Ideologi Sosialisme:

Perbandingan antara ideologi Sosialisme, dan Pancasila

Sosialisme
Pancasila
Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
Hubungan antara warganegara dengan negara adalah seimbang.
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara
tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan
warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan
Kehidupan agama juga terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama
Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan
agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan
kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya
Tuhan, tidak diperbolehkan


Walaupun memiliki beberapa perbedaan, namun dapat kita lihat Sosialisme di Indonesia didukung oleh Sila ke-5 dalam Pancasila. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sila ke-5 ini berisi mengenai kesetaraan, keseimbangan antar rakyat Indonesia. Oleh karena itu Sosialisme masih berkembang sampai masa kini walaupun tidak ada sarana yang mendukung perkembanganya.

Selain itu, hubungan Pancasila dengan cita-cita Sosialisme itu dengan tegas tertera dalam UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal .UUD 45 Khusus nya pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut :

1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3). Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oelh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar nya kemakmuran Rakyat.

Adalah dasar daripada keseluruhan kebijaksanaan dari pada ekonomi Sosialis.

Perbedaan Common Law dan Civil Law



COMMON LAW/ANGLO SAXON



      SISTEM PERATURAN


      1. Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
      2. Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat. 
     SISTEM PERADILAN
 


      1. Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
      2. Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent
      3. Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana

CIVIL LAW/EROPA KONTINENTAL

     SISTEM PERATURAN 

      1. Hukum tertulis (kodifikasi)
      2. Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     SISTEM PERADILAN 

      1. Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
      2. Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya.
      3. Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang
 

Daniel Calvin - Menjadi Milikku