Selasa, 29 November 2016

Akhir-akhir ini Gubernur DKI JAKARTA, Basuki Tjahaya Purnama atau yang dikenal dengan sapaan "Ahok" ditetapkan menjadi tersangka sebagai Penista Agama atas apa yang diucapkan dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Namun apakah sikap menjadikan Ahok menjadi tersangka dapat dibenarkan secar hukum? 
 
Di sini saya bersikap bukan sebagai pembela Pa Ahok atau agamanya, ataupun membela agama tertentu. Tapi saya ingin menceritakan apa yang saya dapatkan, supaya terjaminnya Kepastian Hukum (rechts zekerheid).
 
 
Jika kita lihat dari "Ketetapan Presiden No. 1 tahun 1965"
"Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri."

dalam Pasal 2 (1) dijelaskan jika melakukan Pasal 1 (penyimpangan) diberi sanksi berupa PERINTAH DAN PERINGATAN KERAS UNTUK MENGHENTIKAN PERBUATANNYA. Bukan di jadikan TERSANGKA.
kecuali jika dia sudah diperingatkan namun tetap melakukan bisa dikenakan pidana 5 Tahun Penjara.

Dalam KUHP Pasal 156a.
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Lihat poin B. "DENGAN MAKSUD agar supaya orang tidak MENGANUT AGAMA APAPUN JUGA, yang ..... "

Dalam kasus di Kep. Seribu ini, tidak ada maksud Pa Ahok supaya orang menjadi tidak menganut agama. Apakah Pa Ahok dapat di pidanakan??


Semoga Aparat penegak Hukum dan MASYARAKAT dapat sadar dan tidak terhasut situasi politik  

“nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenali”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daniel Calvin - Menjadi Milikku