Kamis, 01 September 2016

Perbedaan Common Law dan Civil Law



COMMON LAW/ANGLO SAXON



      SISTEM PERATURAN


      1. Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
      2. Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat. 
     SISTEM PERADILAN
 


      1. Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
      2. Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent
      3. Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana

CIVIL LAW/EROPA KONTINENTAL

     SISTEM PERATURAN 

      1. Hukum tertulis (kodifikasi)
      2. Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     SISTEM PERADILAN 

      1. Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
      2. Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya.
      3. Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daniel Calvin - Menjadi Milikku