COMMON LAW/ANGLO SAXON
SISTEM PERATURAN
- Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
- Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
SISTEM PERADILAN
- Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
- Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent
- Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana
CIVIL LAW/EROPA KONTINENTAL
SISTEM PERATURAN
- Hukum tertulis (kodifikasi)
- Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
- Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
- Hakim tidak terikat dan tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya.
- Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar